expr:class='"loading" + data:blog.mobileClass'>

Recent Posts

Sabtu, 24 Juni 2023

Menjelang Idul Adha 1444 H Tahun 2023

Assalamu Alaikum warahmutallahi wabarakatuh Alhamdulillah peserta didik di sekolah kami telah selesai melaksanakan kegiatan penerimaan rapor semester genap tahun 2022/2023 dini hari tanggal 24 Juni 2023. Selamat kepada peserta didik yang telah naik kelas, kami tentunya guru disekolah selalu memotivasi agar peserta didik selalu belajar dirumah kurangi bermain agar peserta didik bisa meraih apa yang diinginkan tentunya untuk membahagiakan kedua orangtua serta bisa membanggakan nama baik sekolah kita SD INPRES CAMPAGALOE II meskipun didaerah diujung kabupaten tapi tak pernah merasa terbelakang. Untuk itu kami segenap seluruh jajaran kepala sekolah, guru dan operator sekolah sebelum menjelang perayaan Idul Adha 1444 H tahun 2023 minal aidzin walfaidzin mohon maaf lahir dan bathin jika kami punya kesalahan baik disengaja maupun tidak disengaja serta terima kasih semua masyarakat dan lembaga-lembaga yang turut mendukung sekolah kami agar selalu terus membina dan mendidik peserta didik.

Kamis, 06 April 2023

Transformasi Digital Portal Baik Kabupaten Bantaeng

Alhamdulillah, Sahabat Operator Sekolah khususnya yang ada dikabupaten Bantaeng setelah zoom beberapa hari lalu bersama pak Kadisdikbud dengan Kepala Bidang Ketenagaan beserta jajarannya bahwa demi kelancaran usulan pencairan sertifikasi guru-guru khususnya yang ada dikabupaten bantaeng untuk jenjang Paud, Tk, SD dan SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah meluncurkan Aplikasi Portal Baik agar para operator sekolah tak perlu lagi kekantor dikbud kumpul print out berkas usulan pencairan sertifikasi. Seperti tampilan Beranda Aplikasinya!!!!

Kamis, 31 Desember 2020

Menjelang Tahun Baru 2021

Assalamualaikum wr.wb Alhamdulillah Puji Syukur Atas Kehadirat Alloh SWT, yang telah memberikan kita nikmat kesehatan, umur panjang dan Rejeki sampai saat ini. Tak lupa kita baca sholawat kepada Nabi Muhammad SAW Allahuma sholi 'ala Muhammad Ya Robbi sholi 'alayhi wasallim Pada Hari ini 31 Desember 2020 Menjelang Tahun Baru 2021, saya hanya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya jika saya punya salah baik yang disengaja maupun tidak disengaja, karena saya sebagai manusia yang tak luput dari kesalahan kekhilafan. Semoga di Tahun Baru 2021 bisa memperbaiki lebih baik lagi dari tahun sebelumnya, karena alloh saja memaafkan hambanya apalagi kita sebagai manusia biasa mari saling maaf memaafkan karena tidak ada yang sempurna di dunia ini.sekian dan terima kasih Subhaanakallaahumma wa bihamdika asyhadu allaa ilaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika. Assalamualaikum wr.wb

Senin, 28 Desember 2020

Verval ijazah di Info GTK untuk persiapan seleksi PPPK

Sahabat pembaca Info PPPK, terutama untuk Guru Tidak Tetap (GTT), saat ini jika anda login di Info GTK dengan alamat https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ nanti otomatis akan muncul popup untuk melakukan verifikasi ijazah S1/D4. Hal ini sehubungan dengan adanya rencana pelaksanaan seleksi PPPK. GTT diharapkan memastikan data program studi sudah terverifikasi sesuai dengan ijazah yang dimiliki, batas verval ijazah 31 desember 2020 Demikian, semoga bermanfaat.

Jumat, 07 Februari 2020

Peserta USBN 2020



Apa Itu SKP (Sasaran kerja Pegawai) ??

SKP adalah Sasaran Kerja Pegawai yang ada dalam salah satu unsur di dalam Penilaian Prestasi Kerja PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011. Perbedaan antara DP3 dengan SKP adalah kalau DP3 yang dinilai lebih pada perilaku kerja PNS yang bersangkutan, sedangkan kalau SKP lebih pada capaian kinerja PNS yang bersangkutan dalam setiap targetnya.

Ketentuan SKP


  1. Setiap PNS wajib menyusun SKP.
  2. SKP memuat tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur.
  3. SKP harus disetujui dan ditetapkan oleh pejabat penilai
  4. Dalam hal SKP yang disusun oleh PNS tidak disetujui oleh pejabat penilai maka keputusannya diserahkan kepada atasan pejabat penilai dan bersifat final.
  5. SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari.
  6. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan.
  7. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
  8. SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK).
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb:
  • Jelas
  • Dapat diukur
  • Relevan
  • Dapat dicapai
  • memiliki target waktu

Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
  1. Kegiatan Tugas Jabatan
    Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki.
    2. Angka Kredit (Fungsional/Guru)
    3. Target.
    Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb:
  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)
  • Biaya (Target Biaya)
Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb:
91 – ke atas : Sangat baik
76 – 90 : Baik
61 – 75 : Cukup
51 – 60 : Kurang
50 – ke bawah : Buruk
Penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan/atausesuai dengan karakteristik, sifat, dan jenis kegiatan pada masing-masing unit kerja.
 Rumus Capaian SKP
Tugas tambahan dan Kreativitas SKP
  1. Melaksanakan tugas tambahan yang diberikan oleh pimpinan atau pejabat penilai yang berkaitan dengan tugas jabatan;
  2. Menunjukkan kreativitas yang bermanfaat bagi organisasi dalam melaksanakan tugas jabatan
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan nilai 1
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan nilai 2
  • Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih nilainya 3
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari:
1. Unit kerja setingkat Eselon II
2. Pejabat Pembina Kepegawaian
3. Presiden
maka akan diberikan nilai kreativitas sbb:
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. Nilai 3
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK.Nilai 6
  • Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. Nilai 12
  1. Dalam hal kegiatan tugas jabatan didukung oleh anggaran maka penilaian meliputi aspek biaya.
  2. Setiap instansi menyusun dan menetapkan standar teknis kegiatan sesuai dengan karakteristik, sifat, jenis kegiatan, dan kebutuhan tugas masing-masing jabatan.
  3. Instansi dalam menyusun standar teknis kegiatan dilakukan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara
  4. Dalam hal realisasi kerja melebihi dari target maka penilaian SKP capaiannya dapat lebih dari 100 (seratus)
  5. Dalam hal SKP tidak tercapai yang diakibatkan olehfaktor diluar kemampuan individu PNS maka penilaian didasarkan pada pertimbangan kondisi penyebabnya
PERILAKU KERJA PNS
Perilaku Kerja merupakan salah satu unsur yang memuat 40% Penilaian Prestasi Kerja PNS.
Penilaian perilaku kerja meliputi aspek:
  • Orientasi pelayanan
  • Integritas
  • Komitmen
  • Disiplin
  • Kerja sama
  • Kepemimpinan
  1. Penilaian kepemimpinan hanya dilakukan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural.
  2. Penilaian perilaku dilakukan melalui pengamatan oleh pejabat penilai terhadap PNS sesuai kriteria yang ditentukan.
  3. Pejabat penilai dalam melakukan penilaian perilaku kerja PNS dapat mempertimbangkan masukandaripejabat penilai lain yang setingkat dilingkunga unit kerja masing-masing.
  4. Nilai perilaku kerja dapat diberikan paling tinggi 100(seratus)
Untuk Aplikasi SKP Silahkan komentar dibawah untuk pemesanan

Persiapan Pemutakhiran Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah Semester 2 Tahun Ajaran 2019/2020

Yth. Bapak/Ibu
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
2. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
2. Kepala LPMP
3. Kepala SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB
di seluruh Indonesia


Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh

Pada saat ini kita telah memasuki Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020. Sejalan dengan siklus periodikal pembelajaran di sekolah maka akan dilakukan pemutakhiran data pokok pendidikan dasar dan menengah. Untuk melakukan pemutakhiran data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020 akan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru yang saat ini sedang dalam tahap pengujian.

Sebagai persiapan menjelang dirilisnya Aplikasi Dapodikdasmen versi baru tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh sekolah sebagai berikut:

1. Maintenance Server Dapodikdasmen
Sehubungan dengan proses maintenance server ini, maka aktivitas sinkronisasi dan prefill Aplikasi Dapodikdasmen tidak dapat dilakukan sampai dengan pemberitahuan/pengumuman lebih lanjut.

2. Persiapan Rilis Aplikasi Dapodikdasmen versi baru
Pemutakhiran data untuk Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020 dilakukan menggunakan Aplikasi Dapodikdasmen versi baru (Versi 2020.b) yang direncanakan akan dirilis pada awal Februari 2020 (akan diumumkan pada laman ini)

3. Persiapan data-data Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020
Sekolah untuk mempersiapkan kelengkapan data di Semester 2 (genap) Tahun Ajaran 2019/2020, dan salah satu kelengkapan data agar menjadi perhatian untuk dipersiapkan adalah data rekening untuk program BOS dan judul buku/koleksi

4. Kepala Sekolah berperan aktif memimpin dan mengawal proses pendataan
Kepala Sekolah berkewajiban mengawal proses input dan output Dapodikdasmen sekaligus memperhatikan akurasi masing-masing entitas data.


Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.